Ipuh. Memasuki Tahun 2020, Anggaran gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak lagi dianggarkan dalam Aun 51 (Belanja Pegawai). Menyikapi hal tersebut, Kepala MAN 1 Mukomuko (Nursyamsiah, M. Pd.) didampingi Kepala Tata Usaha (Rizal Arifin. S.Sos.I) dan Bendahara (Riri Chasanora, S.IP.) adakan rapat bersama seluruh majelis guru dan Staf TU bahas bersama mencari solusi, pada Rabu, 29/01/2020.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat diantaranya adalah masalah honor GTT dan PTT yang tidak lagi masuk dalam anggran Akun 51 (Belanja Pegawai) tetapi dibolehkan pada anggaran dana BOS dengan persentase maksimal 30% total dana BOS yang diterima.

 “Perubahan mengenai anggaran Akun 51 (Belanja Pegawai) dan juknis penggunaannya sudah merupakan aturan dari pusat sehingga kita hanya bisa mengikuti aturan yang berlaku. Mengenai bagaimana solusinya kita akan upayakan menggunakan dana BOS untuk mengatasi hal tersebut namun itu pun sangat terbatas” tutur Nursyamsiah.

“Perubahan yang terjadi hanya pada anggaran honor GTT dan PTT, namun anggaran kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan-kegiatan lainnya tetap ada sehingga kegiatan-kegiatan yang selama ini kita laksanakan dapat dilanjutkan” tambahnya.

          Meskipun honor GTT dan PTT sudah tidak ada di dalam Akun 51 (Belanja Pegawai)  madrasah, namun Ibu Nursyamsiah meminta kepada seluruh GTT dan PTT untuk tetap semangat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. *(J88)

Post a Comment

أحدث أقدم