Ipuh. Memasuki Tahun 2020, Anggaran gaji Guru Tidak Tetap
(GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak lagi dianggarkan dalam Aun 51 (Belanja
Pegawai). Menyikapi hal tersebut, Kepala MAN 1 Mukomuko (Nursyamsiah, M. Pd.)
didampingi Kepala Tata Usaha (Rizal Arifin. S.Sos.I) dan Bendahara (Riri
Chasanora, S.IP.) adakan rapat bersama seluruh majelis guru dan Staf TU bahas
bersama mencari solusi, pada Rabu, 29/01/2020.
Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat
diantaranya adalah masalah honor GTT dan PTT yang tidak lagi masuk dalam
anggran Akun 51 (Belanja Pegawai) tetapi dibolehkan pada anggaran dana BOS
dengan persentase maksimal 30% total dana BOS yang diterima.
“Perubahan
mengenai anggaran Akun 51 (Belanja Pegawai) dan juknis penggunaannya sudah
merupakan aturan dari pusat sehingga kita hanya bisa mengikuti aturan yang
berlaku. Mengenai bagaimana solusinya kita akan upayakan menggunakan dana BOS
untuk mengatasi hal tersebut namun itu pun sangat terbatas” tutur Nursyamsiah.
“Perubahan yang terjadi hanya pada anggaran honor
GTT dan PTT, namun anggaran kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan-kegiatan
lainnya tetap ada sehingga kegiatan-kegiatan yang selama ini kita laksanakan
dapat dilanjutkan” tambahnya.
Meskipun honor GTT dan PTT sudah tidak ada di
dalam Akun 51 (Belanja Pegawai)
madrasah, namun Ibu Nursyamsiah meminta kepada seluruh GTT dan PTT untuk
tetap semangat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. *(J88)
Post a Comment